JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri terus menyidik kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik akan memeriksa sejumlah saksi ahli pada pekan depan.
Saksi ahli yang akan dimintai keterangan terkait kasus Panji Gumilang tersebut mulai dari saksi ahli agama hingga saksi ahli ITE.
"Minggu depan ini akan kita panggil saksi-saksi ahli mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).
Meski begitu, dia tak merinci terkait jadwal pemeriksaan para saksi ahli tersebut.
Sementara itu, Ramadhan menyebut terdapat 19 saksi yang telah diperiksa penyidik terkait kasus yang menyeret Panji Gumilang.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Adapun, dua di antaranya adalah pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji.
Baca Juga: Pakar Hukum: Penyidik Sudah Yakin Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, tapi Masih Hati-Hati
Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun naik ke penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan ada unsur tindak pidana dari laporan dugaan penistaan agama.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Brigjen Djuhandhani pada Selasa (4/7/2023).
Adapun pemeriksaan Panji Gumilang terkait dengan laporan atas dugaan penistaan agama yang dilayangkan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Adapun Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: Polri Naikkan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pengasuh Al Zaytun ke Penyidikan: Ada Perbuatan Pidananya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.