JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Adapun SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Bagi Anda yang sedang berada di luar kota atau luar domisili, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM di mana saja asalkan Anda memiliki Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk memperpanjang SIM di luar kota.
Baca Juga: Pengemis Pura-pura Buta, Saat Tas Digeledah Petugas Temukan SIM C!
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai proses perpanjangan, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut:
Pastikan semua dokumen yang akan diunggah jernih dan tidak buram untuk memudahkan sistem verifikasi data.
Baca Juga: Cukup Bayar 1 Rupiah, Ini Cara Ikut Uji Coba LRT Jabodebek
2. Unduh dan Registrasi Aplikasi Digital Korlantas Polri
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS.
Setelah menerima kode OTP, buat PIN keamanan dan lengkapi profil Anda di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email.
Anda akan menerima e-mail untuk mengaktifkan akun dan melakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.
3. Lakukan Tes Kesehatan Jasmani dan Psikologi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.