JAKARTA, KOMPAS.TV- Pernyataan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan bahwa korupsi di Indonesia makin menggila, tidak terbantahkan. Dia menyebut korupsi sudah menyebar di semua institusi.
"Kesimpulannya itu memang terjadi conflict of interest di dalam jabatan-jabatan politik. Di DPR terjadi transaksi-transaksi di balik meja, Mahkamah Agung (MA), pengadilan bisa membeli perkara. Di pemerintah, di birokrasi sama," jelas Mahfud MD di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu 11 Juni 2023 silam.
Dan salah satu korupsi yang terbilang gila itu adalah saat dana bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 disikat oleh Juliari Batubara, kala menjabat sebagai menteri sosial pada 2020 silam.
Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos pada 4 hingga 5 Desember 2020.
Penangkapan para pejabat ini terkait korupsi bansos di kementerian yang menangani urusan orang miskin ini, dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, yaitu bantuan paket sembako.
Baca Juga: Remisi Natal: Masa Tahanan Terpidana Korupsi Bansos Juliari Batubara Dipotong 1 Bulan
Para vendor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) untuk bansos itu, rupanya memberikan suap untuk para pejabat di kemensos. Dan yang menerima fee itu salah satunya sang menteri sosial Juliari Batubara.
Dalam pengadilan Juliari Batubara pun terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp32,482 miliar.
Politikus PDI- P ini kemudian dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp500 juta pada 23 Agustus 2021.
Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. Bukan hanya itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Para pegiat antikorupsi banyak yang kecewa dengan vonis belasan tahun itu. Sebab, kejahatan yang dilakukan Juliari Batubara tergolong luar biasa, yakni oleh pejabat publik di kala negara dalam kondisi darurat bencana Covid-19.
Kurnia Ramadhan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya, memberi empat argumen bahwa Juliari layak dipenjara seumur hidup. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.
Kedua, praktik suap bansos Covid-19 dilakukan di tengah pandemi. Ketiga, Juliari tak mengakui perbuatannya. Dan Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain supaya tak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Batubara Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang
Mengapa hakim memvonis ringan Juliari Batubara? Salah satunya, majelis hakim menilai bahwa Juliari sudah cukup menderita karena mendapatkan cercaan dari masyarakat.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata hakim ketua Muhammad Damis, Senin, 23 Agustus 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.