Kisah pengayuh becak yang sempat diberitakan menjadi korban tabrak lari saat membawa penumpang, dijadikan tersangka karena penumpang yang dibawanya meninggal.
Dianggap lalai, ia kemudian dijadikan tersangka, terdakwa hingga terpidana dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Vonis ini diterimanya pada 20 febuari 2019 lalu.
Pihak pengadilan tinggi yang memberikan putusan #pengadilan menyatakan bahwa vonis 18 bulan yang diterima #Rasilu si pengayuh becak sudah berdasarkan fakta-fakta yang telah dibuktikan di pengadilan.
#Pengayuh Becak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.