Sidang kasus dugaan penyebaran #beritabohong padaRabu (6/3) pagi berlanjut dengan pembacaan #eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa #RatnaSarumpaet.
Dalam sidang, Ratna tak menyampaikan nota keberatannya sepatah katapun. Ia menyerahkan pembacaan eksepsi seluruhnya kepada kuasa hukum yang mengklaim jaksa keliru menyusun dakwaan terhadap ratna.
Ada dua dakwaan yang didakwakan untuk Ratna Sarumpaet dalam kasushoaks ini.
Yang pertama Ratna didakwa melanggar pasal 14 ayat(1)UU nomor 1 tahun 1946 terkait menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyatdengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Dakwaan kedua, Ratna didakwa dengan pasal 28 ayat(2)juncto 45-A ayat(2)UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.