Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, #RatnaSarumpaet, kembali menjalani sidang lanjutan, Rabu (6/3). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kedua ini merupakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Dalam sidang, pihak kuasa hukum terdakwa akan mengajukan dua poin keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Surat dakwaan jaksa akan dipertanyakan apakah sudah sesuai KUHAP atau tidak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.