JAKARTA, KOMPAS.TV - Isi memori banding Teddy Minahasa terungkap di persidangan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Dalam memori bandingnya, Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukum meminta majelis hakim tingkat banding membebaskan dirinya dari jerat pidana peredaran narkotika.
"Penasihat hukum terdakwa memohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili sendiri, menyatakan: Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa putra dari jerat hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan," ujar hakim banding membacakan memori banding Teddy dalam persidangan.
Menurut majelis, Teddy juga meminta agar akim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memulihkan nama baik dan segala haknya.
"Memulihkan segala hak terdakwa," ujar hakim, masih membacakan memori banding Teddy, dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Banding Ditolak, Hukuman Penjara Seumur Hidup Tetap untuk Teddy Minahasa
Permohonan itu disampaikan berdasarkan lima pertimbangan, yakni, pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai pengadilan tingkat pertama dianggap hanya menyalin penuntut umum dalam pertimbangan-pertimbangannya.
Kedua, tidak ada saksi yang melihat dan mengetahui pasti adanya penukaran narkotika dengan tawas.
"Bahkan tidak ada pengendalian residu untuk mengetahui apakah ada narkotika yang terbakar," ujar hakim membacakan memori banding Teddy Minahasa.
Ketiga, lanjut majelis hakim membacakan, tidak ada narkotika yang disita dari terdakwa.
Keempat, cara pengambilan barang bukti elektronik dianggap melanggar Pasal 6 Undang-Undang ITE.
Kelima, dengan adanya perintah dari terdakwa untuk memusnahkan narkotika, maka unsur turut serta bagi terdakwa telah terpenuhi.
Majelis hakim pun mempertimbangkan memori banding yang diajukan oleh Teddy Minahasa tersebut.
Namun Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yakni hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hakim Ketua, Sirande Paluyukan saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga: Komisi Kode Etik Polri Terima Memori Banding Teddy Minahasa
Hakim juga memerintahkan agar Teddy Minahasa tetap berada dalam tahanan, serta diwajibkan membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.
"Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah," ujar hakim Sirande Paluyukan.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.