JAKARTA, KOMPAS.TV - Penumpang kereta PT Kereta Api Indonesia (KAI) dapat mendapatkan tarif reduksi atau diskon harga tiket. Namun, tarif ini hanya berlaku untuk golongan tertentu.
Adapun diskon yang diberikan PT KAI dalam tarif reduksi maksimum 50 persen. VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut program ini diberikan PT KAI untuk meningkatkan pelayanan yang ingin bepergian dengan kereta api.
“Dengan adanya program-program tersebut diharapkan minat masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api akan semakin meningkat,” kata Joni.
Baca Juga: Menengok Interior Kereta Cepat Jakarta Bandung yang Mulai Diuji Coba, Ada 3 Kelas Pelayanan
Berikut daftar golongan yang mendapatkan tarif reduksi PT KAI sekaligus besaran diskon dan ketentuannya.
Diskon sebesar 20% untuk KA Komersial kelas ekonomi dan bisnis, dengan ketentuan menunjukan kartu pers dan surat tugas peliputan.
Diskon sebesar 10% untuk dosen dan tenaga kependidikan UNS, UNPAD, UI, UGM, ITB, dan ITS, serta anggota ikatan alumni UNS, UGM, ITB, ITS, UNY, dan UNAIR.
Penumpang dapat memperoleh tarif reduksi dengan mendaftarkan diri ke loket pelayanan konsumen (CS). Penumpang kemudian menyerahkan berkas-berkas persyaratan kepada petugas lalu diberi nomor reduksi.
Apabila sudah mendapatkan tarif reduksi, penumpang dapat melakukan pembelian tiket via KAI Access.
Adapun syarat-syarat berkas untuk mendapatkan tarif reduksi adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Paling Tepat Laporkan Pelecehan Seksual di Kereta|SINAU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.