Kompas TV nasional hukum

Dugaan Makelar Kasus BTS Kominfo dan Teka-teki Uang Rp27 Miliar, Tersangka Irwan Disebut Ketakutan

Kompas.tv - 5 Juli 2023, 10:53 WIB
dugaan-makelar-kasus-bts-kominfo-dan-teka-teki-uang-rp27-miliar-tersangka-irwan-disebut-ketakutan
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bersama Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang Wirjono Projodikoro II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan ada makelar kasus mencuat di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukungnya di Kementerian Kominfo pada periode 2020 sampai 2022.

Diketahui, dalam kasus tersebut, terdapat enam orang yang telah menjadi terdakwa. Mereka kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dari enam terdakwa itu, salah satunya yakni Irwan Hermawan sempat mengungkapkan soal uang senilai Rp27 miliar. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan, uang itu disebut diberikan kepada seseorang yang disebut sebagai pihak "Z".

Baca Juga: Mahfud MD Akui Proyek Menara BTS Kominfo Arahan Jokowi: Tapi Presiden Wanti-wanti Jangan Korupsi

Adapun pemberian uang itu terjadi ketika perkara BTS Kominfo tengah diselidiki Kejagung, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu belum menjadi tersangka.

Terkait hal tersebut, kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, angkat bicara. Ia menjelaskan ada pihak yang datang kepada kliennya dan mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. 

Oknum itu, kata Maqdir, disebut bisa membantu menangani perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Kejagung itu.

Namun, Maqdir tidak membeberkan identitas pihak yang mengaku bisa menangani perkara yang menjerat kliennya itu. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud oleh pihak tersebut.

Maqdir hanya mengatakan bahwa kliennya sempat menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa orang, salah satunya staf menteri.

“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima, kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Pengacara Johnny Plate Sebut Kerugian Negara Rp8 Triliun Tak Valid, Ini Alasannya

Menurut Maqdir, uang yang diberikan kepada beberapa orang itu bertujuan untuk mencegah hal-hal yang berhubungan dengan proyek BTS Kominfo itu tidak menjadi masalah besar dan meluas. 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x