JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersebut.
Salah satunya, kata dia, terkait video yang beredar mengenai pondok pesantren Al-Zaytun yang dipimpinnya. Menurut Djuhandhani, Panji Gumilang mengakui dan membenarkan soal pernyataannya dalam video tersebut.
Baca Juga: Polri Naikkan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pengasuh Al Zaytun ke Penyidikan: Ada Perbuatan Pidananya
“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani setelah pemeriksaan Panji di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Meski begitu, Brigjen Djuhandhani tidak membeberkan secara rinci mengenai video yang dimaksudkannya tersebut.
Sebab, hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
“Nanti kita dalami lebih lanjut. Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” ucap dia.
Lebih lanjut, Brigjen Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya mengajukan setidaknya ada 26 pertanyaan kepada pimpinan ponpes yang berada di Indramayu, Jawa Barat itu.
Baca Juga: Diperiksa Penyidik 8 Jam, Panji Gumilang Enggan Jawab soal Isu Bekingan Al Zaytun
Selain soal video yang beredar di media sosial, kata Djuhandhani, pihak penyidik juga bertanya kepada Panji Gumilang soal sejarah hingga susunan organisasi Ponpes Al-Zaytun.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.