JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua terdakwa kasus penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), akan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (4/7/2023).
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan.
"Ada tiga saksi yang dihadirkan, termasuk saksi terdakwa Mario dan Shane," kata Hafiz Kurniawan dikutip dari Kompas.com, Senin (3/7).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai Tersangka Pencabulan terhadap Anak AG
Saksi lain yang direncanakan hadir adalah Anastasia Pretya Amanda (19), mantan pacar Mario.
Namun, Hafiz tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses pemanggilan saksi Amanda.
"Kalau saya belum bisa memastikan kehadiran yang bersangkutan, tapi Amanda yang jelas direncanakan hadir," ujarnya
Mario, yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, diduga melakukan penganiayaan terhadap D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kata Ditjen Pas soal Mario Dandy Bisa Telepon Saksi Sidang dari Penjara: Itu Hak Dia
Shane Lukas diduga turut serta dalam penganiayaan ini dan kedua pria tersebut kini ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, Mario telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam berbagai pasal KUHP dan UU Perlindungan Anak. Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa.
Sementara itu, anak berinisial AG yang juga terlibat dalam kasus ini telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.
Baca Juga: Respons Pengacara David Usai Lihat Saksi Ahli Putar CCTV Penganiayaan di Persidangan Mario Cs
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.