Kompas TV nasional hukum

Dana Rp27 Miliar Disebut Mengalir ke Dito Ariotedjo, Kejagung: Kalau Benar, Itu di Luar Kasus BTS

Kompas.tv - 4 Juli 2023, 07:53 WIB
dana-rp27-miliar-disebut-mengalir-ke-dito-ariotedjo-kejagung-kalau-benar-itu-di-luar-kasus-bts
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi (kiri) memberikan keterangan usai pemeriksaan Dito Ariotedjo sebagai saksi kasus dugaan aliran dana Rp27 miliar, Senin (3/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menyebut dugaan aliran dana Rp27 miliar ke Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi proyek menara BTS 4G Kemkominfo.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, usai tim penyidik memeriksa Dito Ario Tedjo di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Diketahui, Dito diperiksa Kejagung selama 2 jam, dari pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB. Kejagung mengaku mengajukan sebanyak 24 pertanyaan kepada menteri termuda itu.

Baca Juga: Kejagung Sebut Menpora Dito Diperiksa soal Aliran Uang Rp27 Miliar Korupsi BTS 4G Kominfo

"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikan di sini,” kata Kuntadi di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

“Namun yang jelas, peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan.”

Menurut Kuntadi, konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo sudah selesai. Di luar kasus itu, terdapat kasus lain yang erat kaitannya dengan proses penyidikan dan aliran uang untuk mengendalikan penyidikan (perintangan penyidikan).

"Selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk memberikan sejumlah uang,” ujarnya.

“Sehingga dari hal tersebut tampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1-5.”

Baca Juga: Kejagung Dalami Pegakuan Terdakwa Korupsi BTS Terkait Dito Diduga Terima Rp27 Miliar

Kuntadi menuturkan bahwa pihak kejaksaan akan membedakan kedua kasus tersebut. Adapun informasi terkait aliran dana itu didapatkan dari sejumlah berkas berita acara pemeriksaan.

Oleh karena itu, kata dia, tim penyidik menindaklanjutinya dengan memeriksa para saksi lain yang namanya tercantum dalam BAP. Ia mengaku masih terus mendalami kasus tersebut.


 

"Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalaminya, apakah ada atau tidak, juga belum tentu,” ujarnya. 

“Yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai. Jadi, jangan dicampuradukkan.”

Seperti diketahui, Dito Ariotedjo diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo setelah adanya keterangan dari salah seorang tersangka Irwan Hermawan.

Irwan menyebut adanya dugaan aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, salah satunya Dito Ariotedjo. 

Baca Juga: Kejagung Sebut Isu Pemberian Dana Rp27 Miliar pada Menpora di Luar Kasus Korupsi BTS!

Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan (BAP), terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo senilai total Rp 27 miliar. Menurut BAP Irwan, uang tersebut diterima Dito pada November-Desember 2022.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x