JAKARTA, KOMPAS TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna. Hal itu disepakati dalam rapat Baleg DPR RI, Senin (3/7/2023).
Adapun poin krusial yang disetujui itu ihwal masa jabatan kepala desa dari 6 jadi 9 tahun. Serta penambahan dana desa 20 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari transfer daerah.
Baca Juga: Peneliti Pukat UGM Kritisi DPR yang Usulkan Perpanjang Masa Jabatan Kades dan Naikkan Dana Desa
"Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat rapat pleno Revisi UU Desa di Gedung DPR, Jakarta, Senayan, Senin.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
Seluruh fraksi menyepakati draf revisi UU Desa. Namun, sejumlah fraksi setuju dengan catatan.
Keputusan ini masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR. Oleh sebab itu, masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Perlu kami sampaikan bahwa, khususnya kepada teman-teman kades dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," kata pria disapa Awiek itu.
Politikus PPP ini berharap pemerintah segera menanggapi dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa, sehingga bisa dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Kepala Desa di Banten Korupsi Dana Desa Rp 988 Juta, Ternyata Dipakai untuk Nikah Lagi dan Foya-foya
"Kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini untuk menindaklanjuti pembahasan berikutnya," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.