Kompas TV nasional hukum

Diperiksa Penyidik 8 Jam, Panji Gumilang Enggan Jawab soal Isu Bekingan Al Zaytun

Kompas.tv - 4 Juli 2023, 02:30 WIB
diperiksa-penyidik-8-jam-panji-gumilang-enggan-jawab-soal-isu-bekingan-al-zaytun
Foto arsip. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang enggan menjawab isu bekingan pejabat Istana untuk pondok pesantrennya saat ditanya wartawan. Ia mengaku sudah menjawab pertanyaan tersebut kepada penyidik Bareskrim Polri, tetapi enggan membeberkannya kepada awak media.

Panji Gumilang sendiri menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang diperiksa terkait kasus penistaan agama.

Pria berusia 76 tahun itu mengaku mendapat lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik seputar ponpes Al-Zaytun yang menuai kontroversi belakangan ini.

Usai diperiksa, ketika ditanya soal isu bekingan Al-Zaytun dan disinggung soal dugaan kedekatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono dengan Al-Zaytun, Panji Gumilang enggan menjawb.

"Saya sudah jawab semua di dalam. Sudah, jangan nyebut-nyebut nama yang tidak ada hubungannya," kata Panji Gumilang sebagimana dikutip Kompas.com.


Baca Juga: Polri Naikkan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pengasuh Al Zaytun ke Penyidikan: Ada Perbuatan Pidananya

Sebelumnya, sejumlah pejabat diisukan dekat dengan Al-Zaytun. Namun, Moeldoko membantah isu bahwa ia dekat dengan lembaga pendidikan agama di Indramayu tersebut.

"Jangan mantan panglima dibilangnya beking. Emang gue preman apa? Enggak bener, nih. Saya juga bisa marah," kata Moeldoko sebelumnya.

Usai pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pemimpin Al-Zaytun pun naik ke tingkat penyidikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menaikkan tahapan kasus ke penyidikan usai menedeteksi dugaan unsur pidana.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Djuhandhani, Selasa (4/7).

“Yang bersangkutan (Panji Gumilang) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar statement-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” lanjutnya.

Baca Juga: Panji Gumilang Ungkap 3 Pertanyaan Materi Pemeriksaan, Akui Pernah Dihukum 10 Bulan Penjara


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x