JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri memutuskan menaikkan status perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang itu naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.
Baca Juga: Panji Gumilang Ungkap 3 Pertanyaan Materi Pemeriksaan, Akui Pernah Dihukum 10 Bulan Penjara
Brigjen Djuhandhani menjelaskan gelar perkara kasus tersebut dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.
“Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Brigjen Djuhandhani pada Selasa (4/7/2023).
Djuhandhani menuturkan, setelah pihaknya menaikkan status penanganan perkara tersebut, maka mulai Selasa (4/7/ 2023), penyidik Bareskrim Polri mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.
Hingga saat ini, kata dia, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.
“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” kata Djuhandhani.
Baca Juga: 8 Jam di Bareskrim Polri, Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Akhirnya Rampung Diperiksa
Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, Djuhandhani membeberkan bahwa pihaknya menanyakan sebanyak 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut.
Pertanyaan yang diajukan itu seputar sejarah Al-Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.
“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar statement-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Djuhandhani.
Adapun proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidik melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.
“Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 22.00 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia sampaikan,” tutur Djuhandhani.
Baca Juga: Lebih 7 Jam Pemeriksaan, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Masih di Bareskrim Polri
“Lalu, tadi kami lihat jam 23.00 WIB sudah memberikan kembali (keterangan hasil pemeriksaan), kemudian yang bersangkutan kembali ke kediamannya.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.