JAKARTA, KOMPAS.TV – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung perlu melakukan konfrontasi antara Dito Ariotedjo dan tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo mengenai dugaan adanya aliran dana sebesar Rp27 miliar.
Dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (3/7/2023), Hibnu menjelaskan, pemeriksaan Dito oleh Kejagung pasti berdasarkan suatu informasi.
Dalam hal ini, informasi yang diperoleh adalah tentang adanya dugaan aliran dana yang mengalir untuk meredam penanganan kasus korupsi BTS.
Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Kejagung dengan memeriksa Dito sebagai saksi untuk melakukan klarifikasi.
“Oleh karena itu, tidak salah kalau Kejaksaan Agung mengklarifikasi. Hari ini mengklarifikasi. Klarifikasi itulah yang dilakukan,” tuturnya.
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Harap Kejagung Tindaklanjuti Aliran Dana Rp27 M: Untuk Bersihkan Nama Saya
“Tapi apakah klarifikasi cukup? Harus ada konfrontasi. Siapa? Yang sekarang diduga memberikan dana dalam pengadaan tersebut,” tambahnya.
Ia menilai penanganan dugaan aliran dana itu masih berproses, yakni setelah dilakukan klarifikasi, maka harus ada konfrontasi.
“Jadi masih proses, klarifikasi harus ada konfrontasi. Itu bagian dari proses pengungkapan suatu perkara.”
Menanggapi penjelasan Hibnu, Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihak tim penyidik masih akan mendalami perkara itu.
“Jadi kita lihat, dalam satu proses perkara itu kita tahu semua bahwa satu saksi itu bukan saksi, dan tidak bisa didasari oleh keterangan saja, tetapi alat bukti lain yang mendukung pada perkara itu seperti apa. Itu akan dinilai nanti oleh teman-teman penyidik,” tuturnya.
Mengenai apakah pihaknya akan kembali melakukan klarifikasi maupun konfrontasi, ia mengatakan bahwa tim masih menunggu keterangan saksi lain yang menyebut bahwa kasus dugaan aliran dana itu memang ada.
“Apakah ini diperlukan kembali untuk dilakukan pemeriksaan ulang, atau dengan pola-pola konfrontasi tadi, pola-pola klarifikasi tadi, itu tentu akan kita pikirkan ke depan ketika ada saksi-saksi lain yang menyebutkan bahwa perkara tersebut memang ada.”
“Tapi kalau misalnya satu saksi saja yang menyebut, yang lain tidak ada mendukung ya seperti apa, itu tentu kan jadi bahan pertimbangan bagi penyidik,” tambahnya.
Baca Juga: Periksa Dito Ariotedjo soal Dugaan Aliran Dana Rp27 M, Kejagung Singgung Penghalangan Penyidikan
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung memeriksa Dito sebagai saksi terkait dugaan adanya aliran dana sebesar Rp27 miliar, yang diberikan untuk meredam kasus korupsi BTS.
“Jadi begini, informasi yang berkembang dan berdasarkan keterangan dari Saudara IW dan IH, itu kan bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan dalam rangka untuk mengupayakan supaya penyidikan tidak berjalan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Senin.
“Tapi ini keterangan dari tersangka tadi ya, bukan hasil pemeriksaan kami, keterangan yang beredar di masyarakat kan seperti itu,” tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.