Kompas TV nasional hukum

Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung soal Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Kompas.tv - 3 Juli 2023, 08:11 WIB
menpora-dito-ariotedjo-diperiksa-kejagung-soal-korupsi-bts-kominfo-hari-ini
Menpora Dito Ariotedjo (Sumber: Dok. Kemenpora)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo 2020-2022, hari ini Senin (3/7/2023). 

Dito Ariotedjo menyatakan siap untuk bersaksi jika dipanggil oleh Kejaksaan Agung sehubungan dengan kasus tersebut.

"Ini adalah pelajaran dan pengalaman yang berharga sebagai politisi muda, khususnya ini yang kita hadapi sebagai politisi jadi harus siap menghadapi segala tantangan," kata Dito Ariotedjo di LPS Monas Half Marathon 2023, Stadion Istora, Jakarta, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga: Akan Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo, Menpora Dito Ariotedjo Buka Suara

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengumumkan bahwa pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo akan dilakukan pada hari Senin (3/7/2023).

"Benar, Menpora Dito Ariotedjo akan diperiksa pada hari Senin," ujar Febrie pada Minggu (2/7).

Febrie tidak memberikan rincian mengenai pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Dito Ariotedjo.

Namun, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut oleh Irwan Hermawan, salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Irwan mengklaim bahwa Dito menerima sejumlah uang sebesar Rp27 miliar dari dana proyek BTS Kominfo.

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Baca Juga: Menpora Dito Bakal Secepatnya Rapat dengan PSSI Bahas Persiapan Piala Dunia U-17

Dari delapan tersangka dalam kasus tersebut, enam di antaranya telah berstatus sebagai terdakwa dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa yang telah berstatus sebagai terdakwa adalah Anang Achmad Latif (AAL), yang menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS), tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.


Kemudian Mukti Ali (MA), yang merupakan tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH), yang menjabat sebagai Komisaris PT Solitchmedia Synergy. Selain itu, Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, juga termasuk dalam kelompok terdakwa tersebut.

Sementara dua tersangka lainnya, yaitu Windi Purnama, yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), masih dalam proses melengkapi berkas perkara sebelum dapat dijadikan terdakwa dalam persidangan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x