JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap 1 Juli diperingati Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun Bhayangkara untuk merayakan persatuan korps kepolisian secara satu kesatuan.
Menlansir polri.go.id, Hari Bhayangkara adalah hari Kepolisian Nasional yang diambil dari momentum turunnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946.
Tahun ini, HUT Bhayangkara sudah memasuki usia ke-77. Perayaan ulang tahun Kepolisian Republik Indonesia mengangkat tema: “POLRI PRESISI UNTUK NEGERI” Pemilu Damai Menuju Indonesia Emas.
Baca Juga: 50 Twibbon HUT Bhayangkara 2023: Ini Logo, Tema dan Contoh Ucapannya
Hari Bhayangkara dilatarbelakangi kondisi Korps Kepolisian Indonesia yang terpisah-pisah pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang.
Mengutip umy.ac.id, perjalanan Korps Kepolisian di Indonesia sudah dimulai sejak zaman kolonial Belanda pada tahun 1897 hingga 1920.
Pada masa itu terdapat berbagai macam Kepolisian diantaranya Velid Politie (Polisi Lapangan), Stands Politie (Polisi Kota), Cultur Politie (Polisi Pertanian) dan Bestuurs Politie (Polisi Pamong Praja).
Namun, pada saat itu jabatan penting (Top Management) yang diemban pada Kepolisian masih dipegang oleh pejabat yang berasal dari Kolonial Belanda sementara warga pribumi hanya terbatas pada jabatan pelaksana lapangan.
Kemudian saat masa pendudukan Jepang, kepolisian dibagi-bagi berdasarkan wilayah. Ada kepolisian Jawa dan Madura yang berpusat di Jakarta, Kepolisian Sumatera dengan pusat di Bukittinggi, Kepolisian Indonesia Timur berpusat di Makassar, dan Kepolisian Kalimantan yang pusatnya ada di Banjarmasin.
Saat masa penjajahan Jepang, kepolisian dipimpin oleh warga Indonesia, akan tetapi masih didampingi pejabat Jepang yang pada praktiknya lebih memegang kuasa.
Usai kemerdekaan Indonesia 1945, PPKI membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) dan melantik R. S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN) oleh Presiden Soekarno pada tanggal 29 September 1945.
Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juli 2023, Bisakah Long Weekend?
Kala itu, kepolisian masih ada di bawah Kementerian Dalam Negeri bernama bernama Djawatan Kepolisian Negara untuk urusan administrasi. Akan tetapi pertanggungjawaban operasional dilakukan kepada Jaksa Agung.
Setelah itu Djawatan Kepolisian Negara mengalami perubahan sesuai dengan Penetpan Pemerintah No. 11/S.D. tahun 1946.
Pada 1 Juli 1946 diputuskan korps kepolisian yang berada di daerah-daerah menjadi satu kesatuan secara nasional di bawah pemerintahan Republik Indonesia.
Baca Juga: Sore Ini Jokowi Bakal Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-77 di GBK Sabtu 1 Juli 2023
Adapun dipilih nama Bhayangkara karena diambil dari stilah yang digunakan Patih Gadjah Mada dari Majapahit untuk menamai pasukan keamanan yang ditugaskan menjaga raja dan kerajaan.
Hari Kepolisian harus diperingati dengan upacara setiap 1 Juli di masing-masing kantor Polisi pada wilayah Kota/Kabupaten maupun Provinsi.
Pelaksanaan peringatan Hari Kepolisian Negara diatur menurut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara 30 Juni 1959 Nomor Pol:3/4/Sek.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.