Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Panggil Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Senin Depan

Kompas.tv - 30 Juni 2023, 18:20 WIB
bareskrim-polri-panggil-pimpinan-al-zaytun-panji-gumilang-senin-depan
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareksrim Polri akan memanggil pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, pada Senin (3/7/2023) depan. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penistaan agama.

"Update Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Kalau Panji tidak hadir, kata dia, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara.

Menurut Agus, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka.

Baca Juga: Kurikulum di Ponpes Al-Zaytun Dievaluasi, Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana oleh Panji Gumilang

"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan ditentukan hari Selasa (4/7/2023)," ucapnya, seperti dikutip Antara.

Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun.

Laporan pertama dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang pada Jumat (23/6/2023).

Laporan kedua dibuat oleh Ken Setiawan NICC Center pada Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Polri Tindak Lanjuti Laporan Terkait Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/6/2023) lalu, menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Seusai rapat, Mahfud menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Tiga langkah hukum itu meliputi pidana, administratif, serta tertib sosial dan keamanan.


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x