JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa memerinci jumlah barang bukti yang disita dari upaya peredaran 428 kilogram sabu dan ratusan ribu butir ekstasi.
Dalam ekspos pengungkapan upaya peredaran ratusan kilogram sabu tersebut, Jumat (30/6/2023), Mukti menjelaskan, barang bukti itu merupakan hasil penindakan di tiga daerah.
Ketiga daerah tersebut adalah Aceh, Riau, dan Bali, dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.
“Adapun TKP pertama di Aceh Utara, dengan tersangka ada dua orang, sebagai penyimpan barang sabu di dalam hutan,” tuturnya dikutip dari Breaking News Kompas TV.
“Di Aceh Utara kita amankan dua orang tersangka dan 348 paket sabu, total beratnya adalah 348 kilogram, modusnya adalah memasukkan barang narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.”
Baca Juga: Detik-Detik Grebek Pengedar Narkoba 2,2 Kg Sabu Diamankan
Para pelaku, lanjut Mukti, membawa narkoba tersebut melalui salah satu sungai di Aceh Utara, dan menyimpannya di kawasan hutan.
Penindakan kedua dilakukan di wilayah Provinsi Riau, dengan barang bukti sebanyak 80 kilogram sabu dan 22 ribu butir ekstasi.
“Kedua adalah pengungkapan sabu sebanyak 80 kilogram dengan ekstasi sebanyak 22.932 butir, itu berada di daerah Riau.”
“Sama juga, barang ini berasal dari malaysia, yang kita dapat di daerah Dumai, hasil kerja sama antara Direktorat 4 (Bareskrim), Polda Riau, Beacukai, dan dari Kalapas, ini adalah semua join,” imbuhnya.
Di Riau, polisi berhasil membekuk seorang tersangka berinisial H.
Kasus ketiga merupakan hasil penindakan di Bali, dengan barang bukti sebanyak 140 ribu butir ekstasi, dan tersangka sebanyak 10 orang, berinisial T, Y, I, U, J, P, R, I, D, dan ID.
Narkoba tersebut, lanjut dia, dikirim dari Belanda melalui jalur udara ke Bandara Soekarno Hatta, dan dilanjutkan pengiriman ke Bali.
“Untuk yang jaringan sama adalah antara Aceh dan Riau karena barang-barangnya masuk dari Malaysia dan menggunakan cara yang sama, makanya setelah Riau kita tangkap yang Aceh.”
Baca Juga: [Full] Wakapolri Ungkap Kasus Sabu 428 KG di Tiga Daerah, 13 Pelaku Ditangkap!
Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati.
“Subsider Pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.”
“Ada pun jiwa yang diselamatkan dari semua barang bukti yang diamankan sebanyak 2.320.932 jiwa,” imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.