JAKARTA, KOMPAS.TV – Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginformasikan kepada polisi tentang narapidana narkoba yang masa hukumannya akan segera berakhir.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Saut Poltak Silitonga, informasi biasanya diberikan jika narapidana yang akan bebas tersebut dinilai berpotensi kembali menyalahgunakan narkoba.
“Peran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan informasi kepada Direktorat 4 (Bareskrim) dan juga kepada teman-teman lain,” tutur Reynhard dalam ekspos pengungkapan peredaran narkoba dengan barang bukti 428 kilogram sabu di Jakarta, Jumat (30/6/2023).
“Misalnya ada yang sudah akan keluar, jadi pelaku sudah habis masa hukumannya dan akan bebas, itu ada potensi untuk bermain. Tetap kita selalu memberikan informasi, baik kepada Bareskrim maupun BNN,” imbuhnya, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Bawa 10 Kilogram Sabu, Kurir Narkoba di Kota Medan Dibekuk Polisi
Dalam kegiatan ekspos itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut melibatkan pihak Ditjen Pas dan Bea Cukai.
Agus menjelaskan, pengungkapan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni Aceh, Riau, dan Bali.
“Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di tiga TKP, yakni di Aceh, Riau, dan Bali,” tuturnya.
Dari pelaksanaan operasi tersebut, lanjut Agus, polisi membekuk 13 tersangka, dengan rincian sepuluh tersangka di Bali, dua di Aceh, dan satu di Riau.
“Adapun barang bukti yang disita di tiga lokasi tersebut ada 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut Polri didukung oleh Ditjen Pas serta jajaran Ditjen Bea Cukai
“Peredaran narkotika ini tidak pernah terlepas dari peran teman-teman kita di Ditjen Pas di dalam membantu sharing informasi adanya pelaku-pelaku yang sekarang ini berada di lapas.”
Menurut Agus, tidak menutup kemungkinan narapidana yang masih menjalani hukuman mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Baca Juga: Pengungkapan Pengedar Sabu Internasional oleh Satres Narkoba Polres Tegal
“Mereka tidak menutup kemungkinan memiliki jaringan di luar, dan mereka mengendalikan peredaran narkotika itu dari dalam lapas.”
“Bila ada menyangkut narapidana yang ada di lapas, maka dengan cepat beliau (pihak Ditjen PAS) akan membantu untuk menfasilitasi tindakan kepolisian bersama Bea Cukai,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.