JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate disebut memberikan sumbangan dana kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang. Karena itu, yayasan itu pun menyatakan siap mengembalikan sumbangan dana senilai Rp500 juta dari Johnny G. Plate apabila terbukti dari aliran dana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
"Apabila terbukti dana tersebut bersumber dari dana korupsi maka Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus siap untuk mengembalikan dana secara utuh," kata Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang Pater Yulius Yasinto, SVD dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, NTT, Jumat (30/6/2023).
Baca Juga: Berita Populer 27 Juni 2023: Anies dan Ganjar di Makkah, Eks Menkominfo Johnny G Plate Disidang
Yulius Yasinto mengatakan hal itu terkait adanya aliran dana kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo RI yang diungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (27/6).
Dilansir dari Antara, Yulius menjelaskan Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus memang menerima dana bantuan sebesar Rp500 juta dari Johnny G. Plate pada Maret 2022 sesuai pernyataan yang bersangkutan saat menghadiri undangan Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang pada 23 Februari 2022.
Dia menjelaskan konteks pemberian sumbangan itu terjadi saat Johnny G. Plate diundang oleh Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang untuk meresmikan Gedung Rektorat dan Aula St Maria Immaculata Universitas Katolik Widya Mandira di Kampus Penfui Kupang, NTT, pada 23 Februari 2022.
"Dana sumbangan itu disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan oleh Johnny G. Plate pada akhir sambutan peresmian gedung-gedung tersebut, sebagai kontribusi untuk pengembangan peralatan dan sistem teknologi informasi di Universitas Katolik Widya Mandira," kata Yulius Yasinto.
Mantan rektor Universitas Katolik Widya Mandira Kupang itu mengaku prihatin ketika mengetahui informasi tentang kemungkinan dana tersebut bukan bersumber dari dana pribadi Johnny G. Plate, seperti disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor itu.
"Kami bersedia memberikan keterangan apabila diperlukan," ujar Yulius Yasinto.
Dia menegaskan apabila terbukti dana sumbangan Rp500 juta itu diberikan Johnny G. Plate bersumber dari dana korupsi maka Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus siap mengembalikan dana itu secara utuh.
Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggara berbagai ketentuan dalam pelaksanaan pembangunan proyek menara base transceiver atau BTS 4G Bakti Kemkominfo 2020-2022.
Baca Juga: Dirdik Jampidsus Dalami Kemungkinan Jhonny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G di Kominfo
Hal itu antara lain dilakukan dengan mengarahkan perubahan skema penyediaan internet di 7.904 desa dari belanja operasional (Opex) ke belanja modal (Capex) dengan alasan agar ada aset negara ketika perencanaan.
Selain itu, dia dituding memerintahkan untuk membayar kontraktor 100 persen meski realita di lapangan jauh dari selesai serta tidak dilakukannya pengawasan ketika ditemukan ketidaksesuaian antara rencana dan laporan proyek yang berjalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.