JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan sorotan tajam terkait dugaan adanya pungutan liar atau pungli di rumah tahanan dengan total nilai mencapai Rp 4 miliar.
Dugaan ini melibatkan transaksi penyelundupan uang dan alat komunikasi bagi para tahanan dalam kasus korupsi.
Penyelidikan terbaru KPK juga menemukan adanya dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas oleh seorang pegawai yang berada di bagian administrasi.
Hasil awal pemeriksaan oleh Inspektorat menunjukkan bahwa ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp550 juta akibat tindakan tersebut.
Baca Juga: Dugaan Kasus Menilap Uang SPJ Sesama Pegawai, Publik Bertanya Di Mana Integritas KPK?
Salah satu anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK, Albertina Ho dalam tayangan program Rosi di KompasTV, Kamis (29/6/2023) malam menduga bahwa praktik pungutan liar di rumah tahanan KPK sebenarnya telah berlangsung cukup lama.
"Satu bulan yang lalu sebelum kita umumkan, sudah kita serahkan (data). Setelah kami umumkan, sekarang ribut. Ini sebenarnya, pungutan-pungutan (liar) sudah terjadi lama," tutur Albertina.
Dia juga menambahkan bahwa banyak pihak eksternal juga terlibat dalam kasus ini, namun, hal ini tidak pernah terungkap sebelumnya.
"Ada juga penasihat hukum yang kami periksa juga tahu ada betul (pungli). Ini melibatkan banyak orang eksternal juga," lanjutnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pegawai KPK dan Pungli di Rutan, Pengawasan Internal KPK Dinila Lemah!
"Namun, dari dulu ini tidak terungkap. Atau memang sengaja tidak diungkapkan, atau memilih lebih baik diam saja. Kan kami tidak tahu," duga Albertina.
Albertina menduga kasus pungutan liar di KPK telah berlangsung lama karena sudah ada sebelum Undang-undang anyar KPK diteken.
"Undang-undang yang baru itu Desember 2019. Saya dapat WhatsApp dari orang, sebelum itu, sudah ada pungutan ini. Namun, saya tidak bisa mengatakan pasti karena belum terungkap di persidangan pidananya," jelasnya.
Baca Juga: Saut Situmorang Sebut Dewas KPK Tidak Paham dengan Nilai yang Mereka Anut
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyerahan kasus-kasus tersebut akan dilakukan setelah internal KPK melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi peristiwa pidana korupsi.
"Tentunya juga tidak dalam posisi mentah, tapi kita sudah melakukan penyelidikan. Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan lainnya," kata Asep Guntur Rahayu, Rabu (28/6) dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.