JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti, buka suara terkait adanya informasi soal terdakwa Mario Dandy Satriyo yang disebut bisa menelepon saksi dari penjara.
Adalah kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini, yang mengungkapkan informasi tersebut. Melissa menuturkan Mario Dandy menelepon salah satu saksi dari penjara sebelum persidangan digelar.
Terkait hal tersebut, Rika Aprianti mengatakan bahwa Mario Dandy memiliki hak untuk menggunakan layanan komunikasi di dalam lapas.
Baca Juga: Anak AG Mantan Pacar Mario Dandy Disebut Belum Dapat Pendidikan Sejak Dipenjara
"Layanan ini diberikan kepada semua penghuni lapas secara gratis," kata Rika Apriyanti dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Rika menjelaskan bahwa penghuni lapas bisa mengakses layanan komunikasi pada jam kerja atau hari Senin sampai Jumat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rika menuturkan, layanan komunikasi tersebut diberikan kepada para penghuni lapas sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
Namun demikian, Rika tidak merinci siapa saja orang yang bisa dihubungi oleh tahanan melalui layanan komunikasi tersebut.
Selain itu, Rika juga tidak menjawab secara jelas apakah petugas mengetahui ketika Mario Dandy bwrkomunikasi lewat telepon dengan saksi persidangan.
Baca Juga: Mario Dandy Disebut Kuasa Hukum Anak AG Bantah Kesaksian Mantan Kekasihnya Itu
Rika hanya memastikan bahwa semua kegiatan para penghuni lapas berada dalam pengawasan petugas.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.