JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan kasus dugaan asusila istri tahanan yang dilakukan pegawai Rutan KPK ke aparatur penegak hukum lain.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan langkah ini sebagai konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan.
Sebab, KPK memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelidikan, yakni hanya tindak pidana korupsi. Untuk tindak pidana lain, maka akan diserahkan ke aparatur hukum lain.
"Kalau tidak masuk kriteria yang bisa ditangani KPK, tentu kita akan serahkan kepada aparat penegak hukum. Itu kan (kasus) pelecehan seksual, pasti akan kita limpahkan penanganannya ke aparatur penegak hukum yang lain," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/6/2023). Dikutip dari Antara.
Adapun petugas Rutan KPK tersebut telah mendapatkan sanksi etik sedang dari Dewan Pengawas KPK. Pegawai yang belakangan diketahui berinisial M ini dinilai terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewas KPK Nomor 3 tahun 2021.
Baca Juga: Ternyata Kasus Pungli di Rutan KPK Berawal dari Pelecehan Petugas ke Istri Tahanan
Sanksi etik sedang yang dijatuhkan Dewas KPK yakni menghukum terperiksa dengan sanksi sedang berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Putusan tersebut dibacakan pada 12 April 2023 dengan Majelis Etik yang memutus adalah anggota Dewas KPK Harjono selaku ketua, kemudian Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji selaku anggota.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, saat ini pegawai Rutan KPK yang melakukan perbuatan asusila terhadap istri tahanan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat KPK.
Hal tersebut merupakan rekomendasi dari Dewas KPK agar terlapor diproses pelanggaran disiplin oleh Inspektorat KPK.
Baca Juga: Jejak Pungli Di Rutan KPK | NI LUH
Meski pemeriksaan pelanggaran disiplin sedang dilakukan, oknum tersebut masih bertugas di KPK. Namun statusnya bukan sebagai penjaga registrasi di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, melainkan ditugaskan di bagian penjagaan gedung.
Ali menegaskan, setiap pegawai yang sudah mendapat putusan sanksi oleh Dewas KPK akan diperlakukan sama seperti vonis yang dijatuhkan. Pihaknya tidak menutup-nutupi peristiwa pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPK.
"Sudah dipublikasikan kepada seluruh pegawai KPK melalui portal internal. Pembacaan putusan pada tanggal 12 April 2023 oleh Dewas pun juga dilakukan melalui persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Ali, dikutip dari Tribunnews.com.
"Diperlakukan sama persis dengan putusan Dewas lainnya, tidak ada yang ditutupi," imbuhnya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.