JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pada Selasa (27/6/2023). Ketika sidang, Johnny mengaku siap membuktikan bahwa ia tidak merugikan negara.
Johnny G Plate sendiri didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo tahun 2020-2022.
Saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan apakah terdakwa memahami dakwaan JPU, Johnny mengaku paham, tetapi bersikeras tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.
"Saya mengerti, Yang Mulia, tapi saya tidak pernah melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan!" kata Johnny dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6)..
Baca Juga: Soal Nama Pengganti Johnny G Plate sebagai Menkominfo, Wapres: Tidak Seru Kalau Saya Bocorkan
Terkait dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Johnny G Plate mengaku akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Dalam perkara korupsi proyek BTS dan BAKTI Kominfo, Johnny sendiri menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Jaksa menyebut Johnny menerima uang sejumlah Rp17.848.308.000. Sedangkan Anang Rp5.000.000.000, Irwan Rp119.000.000.000, Yohan Rp453.608.400, Windi Rp500.000.000, sedangkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima 50.000.000.000 dan 2.500.000 dolar AS.
Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) didakwa menerima Rp 2.940.870.824.490 untuk Paket 1 dan 2. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.
Atas perbuatannya, Johnny dkk disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang menjadi tersangka ke-8 dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jucto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, keduanya masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Johnny Plate Didakwa Memperkaya Diri Rp17,8 Miliar dari Proyek Menara BTS Kominfo
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.