JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada lembaga legislatif agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut dia, dengan rampungnya regulasi tersebut nantinya bisa memudahkan dalam penanganan kasus korupsi.
"RUU perampasan aset, saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang posisinya itu ada di DPR," kata Jokowi seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Jokowi Tawarkan Korban HAM Berat di Luar Negeri Kembali Jadi WNI
Oleh sebab itu, dia mengatakan, tidak mungkin Kepala Negara terus mengulang-ulang hal yang sama, karena bola penyelesaian RUU perampasan aset tersebut sudah berada di DPR.
"Masak saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus? Ya ndak lah, sudah di DPR, sekarang dorong saja yang di sana," kata Jokowi.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, RUU Perampasan Aset dan RUU Kesehatan belum bisa dibawa ke rapat paripurna ke-27 di masa persidangan V tahun 2022-2023.
Sebab perlu mengikuti mekanisme terkait tata tertib peraturan perundang-undangan yang ada di DPR. Lagi pula, saat ini banyak anggota DPR yang sedang turun ke daerah pemilihan (dapil).
Baca Juga: RUU Perampasan Aset dan RUU Kesehatan Belum Bisa Dibawa ke Paripurna, Puan: Banyak Kegiatan di Dapil
”Bukan berarti kemudian ini tidak kami lakukan. Ini tetap kami lakukan, kami jalankan namun sesuai dengan mekanismenya dan ada proritasnya yang kami dahulukan. Karena sekarang ini teman-teman DPR kan juga banyak kegiatan di dapil, bertemu dengan konstituen dan lain-lain sebagainya. Jadi memang membutuhkan satu hal mekanisme yang harus dijalankan bersama, jadi sabar,” katanya usai memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023) dikutip dari situs resmi DPR, dpr.go.id.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.