Kompas TV nasional hukum

Tilap Uang Perjalanan Dinas, Seorang Pegawai KPK Dicopot dari Jabatannya

Kompas.tv - 27 Juni 2023, 18:14 WIB
tilap-uang-perjalanan-dinas-seorang-pegawai-kpk-dicopot-dari-jabatannya
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa (kiri) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap soal dugaan pegawainya melakukan pemotongan uang perjalanan dinas di internal KPK, Selasa (27/6/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang administrasi diduga memotong anggaran perjalanan dinas sesama pegawai lainnya.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa menyebut pegawai tersebut telah dicopot dari jabatannya.

"Oknum tersebut kemudian dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Ia pun menyebut, perbuatan pelaku dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses.

Pegawai tersebut, lanjut Cahya, juga dilaporkan ke Dewa Pengawas KPK untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik.

"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," tegasnya.

Adapun menurut penjelasan Cahya, dugaan korupsi yang terjadi di lingkup bidang kerja administrasi tersebut dilaporkan atasan dan tim kerja tersebut.

Baca Juga: Soal Kasus Pungli di Rutan KPK, Wapres Minta Diusut Tuntas: Dimana pun Ada Korupsi Terus Diberantas

Mereka mengeluhkan proses administrasi yang berlarut dan 'menilap' uang perjalanan dinas.

"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut," jelasnya.

Dugaan penyelewengan tersebut kemudian dilaporkan ke Inspektorat KPK yang mengawasi internal lembaga antirasuah.

Inspektorat KPK kemudian melakukan pemeriksaan dan menghitung dugaan korupsi dengan berbentuk kerugian keuangan negara.

Menurut penjelasan Cahya, perbuatan memotong uang perjalanan dinas tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 550 juta dalam periode 2021-2022.

“Dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” ujar Cahya.

Baca Juga: KPK Ungkap Lukas Enembe Diduga Dibantu Warga Singapura untuk Cuci Uang Hasil Korupsi



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x