Kompas TV nasional hukum

Kehadiran Johnny G Plate saat Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS Kominfo, Pakai Batik dan Masker

Kompas.tv - 27 Juni 2023, 11:26 WIB
kehadiran-johnny-g-plate-saat-sidang-perdana-kasus-korupsi-bts-kominfo-pakai-batik-dan-masker
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate, menghadiri sidang perdana kasus korupsi proyek menara BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/6/2023).

Johnny Plate tiba di lokasi sidang sekitar pukul 10.25 WIB dengan dikawal ketat oleh petugas pengadilan dan Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Baca Juga: Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Hari Ini

Pada sidang perdana hari ini, Johnny Plate tampak mengenakan pakaian kemeja batik lengan panjang. Selain itu, juga tampak masker menggantung menutupi sebagian wajahnya.

Ketika memasuki ruang sidang, tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulut Johnny Plate meskipun yang bersangkutan disapa dan ditanya sejumlah awak media yang berdesakan menunggu kehadirannya.

Dalam kesempatan tersebut, Johnny G Plate mengaku dalam keadaaan sehat ketika menjawab pertanyaan majelis hakim yang menyidangkannya. 

“Saudara Johnny sehat,” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sebelum membuka jalannya persidangan.

“Sehat yang Mulia,” jawab Johnny G Plate.

Baca Juga: Jokowi soal Pengganti Johnny G Plate sebagai Menkominfo: Sudah Ada

Dalam persidangan perdananya, Johnny Plate tidak sendiri menjalani sidang. Ia disidang bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.


Ketiga terdakwa tersebut diagendakan mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun ketiga terdakwa tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Kominfo ini.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi BTS Kominfo: Sidang Perdana Eks Menkominfo Johnny G Plate 27 Juni 2023

 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x