JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, langkah yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung salah satu pasangan bakal capres dan cawapres di Pilpres 2024 tak boleh dianggap keliru. Sebab, setiap warga negara dijamin undang-undang untuk menentukan pilihannya.
Hal itu dituliskan SBY dalam tulisannya berjudul Pilpres 2024 dan Cawe-Cawe Presiden Jokowi yang disebar ke publik pada Senin (26/6/2023).
"Adalah hak Presiden Jokowi untuk memberikan endorsement kepada siapa pun untuk menjadi (bakal) capres dan atau cawapres," tulis SBY.
Baca Juga: SBY: Tak Jadi soal kalau Presiden Jokowi Tak Suka Anies Baswedan
"Tidak boleh endorsement yang berarti dukungan dan “keberpihakan” itu dianggap keliru," sambungnya.
Menurut dia, tak ada yang boleh melarang seseorang untuk menentukan pilihannya di pesta demokrasi nanti.
"Tak ada yang boleh melarang dan menghalanginya. Jika untuk menyukseskan “jago” yang didukungnya Presiden Jokowi melakukan kerja politik, menurut pendapat saya itu juga tidak keliru."
"Tentu dengan catatan, beliau tidak menggunakan sumber daya negara untuk menyukseskan kandidat yang dijagokannya itu," kata SBY.
Presiden ke-6 RI itu menjelaskan, jika kemudian perangkat negara, termasuk fasilitas dan uang negara digunakan untuk itu, di samping tidak etis, juga melanggar undang-undang.
"Sebagai contoh, jika lembaga intelijen (BIN), Polri, TNI, penegak hukum, BUMN dan perangkat negara yang lain itu digunakan, jelas merupakan pelanggaran undang-undang yang serius, karena bakal membuat pilpres mendatang tidak lagi jujur dan adil," ujarnya.
Siapa pun di negeri ini, kata SBY, tentu termasuk presiden, jika melakukan perbuatan sehingga sebuah pemilihan umum, termasuk pilpres, benar-benar tidak bebas, tidak jujur dan tidak adil, ini sudah berkategori melanggar
konstitusi.
"Ingat, amanah UUD 1945, “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujarnya.
SBY menyebut, beberapa waktu lalu sempat terjadi pergunjingan ketika putra dan putra menantu Presiden Jokowi maju sebagai calon Wali Kota Solo dan Wali Kota Medan.
"Sebagian kalangan menganggap itu tidak etis, karena beliau sedang menjabat sebagai Presiden (incumbent). Menurut pendapat saya, tidak bisa serta-merta kita mengatakan Pak Jokowi melanggar etika, karena itu
tergantung cara memandangnya."
Baca Juga: SBY Terbitkan Buku 'Pilpres 2024 dan Cawe-cawe Presiden Jokowi', Berikut Isinya
"Ingat, siapa pun di negeri ini memiliki hak dan kebebasan untuk menjadi siapa. Dalam pemilihan umum, termasuk pilpres, setiap warga negara (kecuali dilakukan pembatasan oleh putusan pengadilan) memiliki “hak untuk memilih” dan “hak untuk dipilih”, sehingga putra-putra Pak Jokowi juga memiliki hak yang sama," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.