JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengumumkan perkembangan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Alex menjelaskan, kasus ini bermula dari kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua, di mana Lukas menjadi tersangka.
Lukas kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU pada 12 April 2023.
“Awalnya, hanya menyangkut kasus suap Rp1 miliar, ternyata di dalam perkembangannya, ada suap lebih dari Rp30 miliar. Dan penyidikan, penyelidikan, terus berlanjut,” kata Alex dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Hakim Perintahkan Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan Selama 2 Minggu
KPK kemudian menyita aset-aset Lukas Enembe yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Termasuk di dalamnya menyangkut aset-aset dari LE yang kami duga berasal dari tindak pidana korupsi. Dugaan TPPU dengan pidana asal korupsi yang dilakukan LE,” jelas Alex.
Terdapat 27 aset Lukas Enembe yang disita KPK, termasuk uang tunai senilai Rp81 miliar, koin emas bertuliskan Property of Mr. Lukas Enembe, tanah, hingga apartemen.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Berikut daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK:
Baca Juga: Ketika Hakim Soroti Kaki Lukas Enembe yang Bengkak saat Sidang: Biasanya Fungsi Ginjal Terganggu
Aset-aset tersebut diduga diperoleh Lukas Enembe dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta tindak pidana korupsi lainnya.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.