JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Menko Polhukam Mahfud MD yang melibatkan polisi dan jaksa untuk memproes hukum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
MUI menilai Panji Gumilang telah menghina, menodai, dan menista agama secara sekaligus.
Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah mengatakan apa yang dilakukan Panji Gumilang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
"Pernyataan-pernyataan Panji Gumilang di media sosial yang menghebohkan dan membuat kontroversi yang kemudian menimbulkan kegaduahn yang luar biasa khususnya bagi umat Islam dan Bangsa Indonesia, tentu tidak dapat dibiarkan," kata Ikhsan dari laporan tim jurnalis KOMPAS TV, Minggu (25/6/2023).
Baca Juga: Aktivitas Ponpes Al-Zaytun Diduga Penistaan Agama, PBNU: Harus Ada Aturan Hukum
"Seakan-akan semua neagara dan aparatur hukum tidak mampu menyentuh Panji Gumilang."
Ikhsan Abdullah mencontohkan kasus ajaran menyimpang seperti ini sudah pernah terjadi dan bisa ditangani baik secara hukum. Ia mencontohkan kasus Ahmad Musadeq pada 2007 silam.
Ahmad Musadeq sendiri merupakan pemimpin aliran kepercayaan Al Qiyadah Al Islamiyah dan mengaku sebagai nabi. MUI menyatakan kelompok Musadeq sebagai aliran sesat, lantaran ajaran-ajarannya yang menyimpang.
Pada akhirnya, Musadeq diadili secara hukum dan dijatuhi vonis 4 tahun penjara pada 23 April 2008 silam.
"Maka, terhadap Panji Gumilang, hukum harus ditegakkan atau equality before the law ya. Dan satu warga negara yang berada di atas hukum dia telah menghina agama menodai agama dan menista agama sekaligus," imbuh Ikhsan.
Baca Juga: Kisruh Al-Zaytun, MUI Pusat akan Keluarkan Fatwa Tentang Hukumnya Wanita Jadi Khatib
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Sabtu (24/6) dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan di Ponpes Al-Zaytun.
Tiga langkah hukum yang dimaksudkan Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.