JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan urusan internal lembaga antirasuah itu.
Sebagai informasi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan adanya pungli di Rutan KPK senilai total Rp4 miliar. Pungli ini diduga terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang dikelola KPK dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
“Pertama kita memang itu cabang, tapi kita serahkan kepada KPK dulu itu proses hukumnya seperti apa,” kata Yasonna di Jakarta, Minggu (25/6/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pungli di Rutan KPK Sebuah Ironi: Harus Ditangani dan Diproses Hukum
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan penindakan terkait pungli di Rutan KPK itu.
“Itu proses hukum saja, enggak ada urusannya dengan kami,” sambungnya.
Sementara Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pihaknya tak segan-segan menjatuhkan sanksi jika ada pegawai Kemenkumham yang ditugaskan di Rutan KPK, terlibat kasus pungli tersebut.
Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus ini dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Ternyata Kasus Pungli di Rutan KPK Berawal dari Pelecehan Petugas ke Istri Tahanan
“Siapa pun yang terbukti terlibat pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, akan ditindak tegas,” ujar Rika.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sudah meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, sepanjang Desember 2023 - Maret 2023, pungli di Rutan KPK mencapai Rp4 miliar. Pungli tersebut berbentuk setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Baca Juga: Update Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK: Dewas Sebut Telah Terima Hasil Pemeriksaan PPATK
Per Jumat (23/6/2023), anggota Dewas KPK Syamsudin mengatakan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK tersebut, transaksi terkait dugaan pungli di Rutan KPK menggunakan lebih dari satu rekening.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.