JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah memberikan sanksi terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran etik terhadap istri tahanan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan pelanggaran etik yang dilakukan petugas rumah tahanan (Rutan) sudah disidangkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada April 2023.
Sidang pelanggaran etik terkait dugaan asusila yang dilaporkan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), dan diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.
Adapun putusan Dewas terhadap petugas Rutan KPK tersebut yakni pelanggaran etik sedang.
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," ujar Ali dalam pesan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Analisa Transaksi Berlapis, Pakar Hukum: Pungli Rutan Jangan Ditangani Internal KPK
Ali menambahkan terlapor telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut. Namun KPK tidak berhenti di situ.
KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat terkait kedisiplinan pegawai.
Ali menjelaskan penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan, namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi.
"Nanti (sanksi) disiplinnya lain lagi. Masih proses juga," ujar Ali.
Sebelumnya Dewas KPK mengungkap adanya pungutan liar atau Pungli di Rutan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan Dewas tersebut.
Baca Juga: Dalami Transaksi Pungli Tunai dan Periksa 4 Rutan, KPK Ungkap Keterlibatan Banyak Rekening
Belakangan diketahui dugaan Pungli terjadi di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Kini proses penyelidikan sedang berlangsung.
Mantan penyidik Senior KPK Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadinya mengungkap kasus pungli di Rutan KPK tidak terlepas dari laporan dugaan tindak asusila petugas terhadap istri tahanan KPK.
Menurutnya pemeriksaan pelanggaran etik terkait pelecehan terhadap istri tahanan KPK itu menjadi awal Dewas menemukan dugaan pungli di Rutan KPK.
Setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu diduga setor bulanan ke petugas Rutan dan tahanan yang lain juga.
"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," tulis Novel dalam akun Twitter @nazaqistsha, Kamis (22/6/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.