JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri buka suara terkait kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh dua anggota polisi di Ambon terhadap seorang wanita berinisial MS (39).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Mabes Polri bakal memberikan sanksi tegas kepada dua anggotanya tersebut jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila.
Adapun dua anggota polisi yang dilaporkan telah melakukan pemerkosaan tersebut yakni berinisial Bripka SN dan Briptu RS.
Baca Juga: Peringatan Keras! Polda Sumut Bakal Tindak Lebih Tegas Geng Motor dan Begal di Medan
"Kalau memang terbukti, apalagi kasusnya seperti yang disampaikan (pemerkosaan) tentu melalui mekanisme layak untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Ramadhan menjelaskan kasus dugaan pmerkosaan itu sampai saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian setempat.
Ramadhan menegaskan bahwa Polri tidak pernah menoleransi dan melindungi anggotanya yang melakukan tindak kejahatan.
"Bahwa Polri tidak pernah melindungi dan institusi Polri bukan menjadi tempat anggota berlindung dalam melakukan kejahatan," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Polda Maluku menangkap dua anggota polisi berinisial Bripka SN dan Briptu RS terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial MS (39) di salah satu hotel di Kota Ambon, pada Senin (19/6.2023) sekitar pukul 19.00 WIT.
Baca Juga: Siswi SMP Subang Diperkosa 3 Temannya hingga Pendarahan Hebat, Polisi Berhasil Tangkap Ketiga Pelaku
"Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Selasa.
Selain diperkosa oleh terduga pelaku tersebut, kata Roem, korban juga dianiaya oleh Bripka SN. Hal itu terjadi setelah pelaku mengetahui bahwa korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lainnya.
Roem menjelaskan peristiwa pemerkosaan itu terjadi berawal saat Bripka SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya lalu mengajak korban pesta minuman keras atau miras di sebuah hotel.
Baru beberapa menit setibanya korban di lokasi, korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. Korban pun akhirnya berhasil kabur dari hotel itu.
Roem menuturkan korban MS yang tidak terima atas tindakan kedua pelaku tersebut, kemudian langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan Bripka SN dan Briptu RS.
Baca Juga: Pria yang Pura-pura Beli Mobil Ternyata Sudah Incar dan Rencanakan Perkosa NY yang Berprofesi SPG
Setelah adanya laporan itu, Polda Maluku langsung menangkap Bripka SN dan Briptu RS. Keduanya saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku. Bapak Kapolda telah memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal," ujar Roem.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.