Bahar Bin Smith akan menjalani sidang perdana bersama Agil Yahya dan abdul Basith terkait dugaan penganiayaan.
Sebelumnya pengadilan negeri Bandung menerima limpahan berkas dari kejaksaan negeri Cibinong.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis undang-undang perlindungan anak karena diduga menganiaya dua remaja lantaran mengaku-ngaku sebagai Bahar Bin Smith saat di Bali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.