JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyerahkan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir menjelaskan pihaknya tidak bisa ikut campur terlalu jauh mengenai polemik kontroversi di Ponpes Al Zaytun, sebab ada lembaga yang lebih berwenang.
Menurutnya jika MUI dan Kemenag sudah melakukan kajian, kemudian menemukan adanya unsur-unsur yang bermasalah, semestinya bisa mengambil tindakan agar polemik tidak meluas.
"MUI sudah yang sudah mengkaji dan Kemenag juga mengkaji, jika memang sudah ada unsur-unsur bermasalah ya segera saja lakukan tindakan," ujar Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Kamis (22/6/2023).
Senada dengan Haedar, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang berujung pada pidana.
Baca Juga: MUI Minta Polisi Tangkap Pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang: Sudah Hina Agama Islam!
Ia berharap masyarakat lebih mempercayakan Kementerian Agama untuk menindaklanjut kontroversi yang ada di Ponpes Al Zaytun.
"Serahkan sajalah ke yang punya kewenangan, itu nanti urusannya Kementerian Agama yang punya kewenangan," ujar Abdul.
Sebelumnya MUI telah membeberkan kajian dan memberikan rekomendasi terkait penanganan dugaan penyimpangan ajaran agama di Ponpes Al Zaytun kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menjelaskan rekomendasi pertama yakni melakukan penindakan hukum terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang karena terindikasi memberikan ajaran sesat dan melakukan penghinaan terhadap agama.
Kedua, meminta pemerintah bisa mengambil alih Ponpes Al Zaytun sementara di tengah proses hukum.
Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Soal Kisruh di Ponpes Al Zaytun: Sensitif, Kita Harus Hati-Hati
Menurutnya penyimpangan bukan dilakukan oleh tempat pendidikan melainkan pengurus yayasan, sehingga perlu menyelamatkan para santri yang sedang menimba ilmu di Ponpes Al Zaytun.
"Yang tidak kalah penting adalah nasib dari para santri. Walaupun disitu tidak ada santri, tapi ini adalah sesuatu yang menjadi utama, apakah akan dikembalikan ke orang tua atau negara hadir di sana untuk membina Ponpes," ujar usai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (21/6).
Ikhsan berharap dengan kehadiran pemerintah kontroversi pengurus Yayasan Al Zaytun dapat segera diakhiri agar tidak menimbulkan keresahan di masyarkat.
Terlebih dalam penelitian MUI yang sudah disampaikan di tahun 2022, menjelaskan Ponpes Al Zaytun terpapar gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
"NII ini tidak sejalan dengan Pancasila dan paham-paham seperti itu tidak bisa lagi hidup di negara Pancasila, saya kita sudah tidak hal yang diragukan oleh pemerintah untuk melakukan pembinaan ke Al Zaytun dan Panji Gumilang harus bertanggung jawab secara hukum," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.