JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum segera menangkap Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
MUI menilai Panji telah menghina dan melecehkan agama, lataran ajaran yang disampaikan Panji di Yayasan Al Zaytun menyimpang dari Syariat Islam.
Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah menyatakan, ada dalam kajian MUI ditemukan sejumlah penyimpangan paham keagamaan yang di Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
Pertama, penelitian MUI yang sudah disampaikan di tahun 2002 menjelaskan Ponpes Al Zaytun terpapar gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
Kedua, dikemukakan secara jelas oleh Panji Gumilang bahwa Al-Qur'an bukan firman Allah tapi qalam firman Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Aksi Demo Tuntut Pembubaran Ponpes Al Zaytun di Indramayu Kembali Ricuh
Ketiga, Haji tidak perlu ke Tanah Suci tapi cukup ibadah di Al Zaytun. Ajaran tersebut telah melecehkan, menyimpang dari Syariat Islam sekaligus menyebarkan berita yang tidak benar dan merusak keyakinan umat.
"Ada juga disampaikan Panji Gumilang berzina itu dapat dilakukan penebusan dosa dengan membayar Rp2 juta. Ini adalah hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam," ujar Ikhsan saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).
"Di situlah MUI melihat ajaran Panji Gumilang itu sesat, ini jadi kewajiban MUI agar menjadi lurus, Islam yang baik," sambung Ikhsan.
Lebih lanjut Ikhsan juga meminta agar pemerintah bisa mengambil alih Ponpes Al Zaytun sementara di tengah proses hukum.
Menurutnya penyimpangan bukan dilakukan oleh tempat pendidikan melainkan pengurus yayasan, sehingga perlu menyelamatkan para santri yang sedang menimba ilmu di Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga: Respons Menko Polhukam Mahfud MD Terkait Kontroversi Ponpes Al-Zaytun
"Yang tidak kalah penting adalah nasib dari para santri. Walaupun di situ tidak ada santri, tapi ini adalah sesuatu yang menjadi utama, apakah akan dikembalikan ke orang tua atau negara hadir di sana untuk membina Ponpes," ujarnya.
Ikhsan berharap dengan kehadiran pemerintah kontroversi pengurus Yayasan Al Zaytun dapat segera diakhiri agar tidak menimbulkan keresahan di masyarkat.
"NII ini tidak sejalan dengan Pancasila dan paham-paham seperti itu tidak bisa lagi hidup di negara Pancasila, saya kita sudah tidak hal yang diragukan oleh pemerintah untuk melakukan pembinaan ke Al Zaytun dan Panji Gumilang harus bertanggung jawab secara hukum," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.