JAKARTA, KOMPAS.TV – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak pernah melindungi anggotanya yang melakukan tindak pidana, dan bukan menjadi tempat berlindung mereka.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers, Kamis (22/6/2023).
“Tentu saya telah menyampaikan ya, dan ini merupakan komitmen Polri bahwa Polri tidak pernah melindungi, dan institusi Polri bukan menjadi tempat anggota berlindung dalam melakukan kejahatan,” ucapnya menegaskan.
Bagi anggota polisi yang melakukan tindak pidana, Ahmad Ramadhan menyebut, institusi Polri pasti akan menindak tegas.
Baca Juga: Polda Maluku Tetapkan 2 Anggota Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan
“Tentu apa yang diperbuat, kita akan melakukan proses, dan bila terbukti, tindakan tegas akan diambil oleh Polri.”
Berkaitan dengan kasus dugaan perkosaan yang melibatkan anggota Polri, Ahmad menyebut, pihaknya akan melihat terlebih dahulu kasusnya.
“Tentu kita lihat ya, jalan dulu, apalagi kasus seperti yang disampaikan, tentu melalui mekanisme, layak untuk PTDH, bila kasus perkosaannya terbukti.”
“Tidak layak seorang anggota Polri melakukan perbuatan seperti itu,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap dua anggota polisi yang diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap perempuan berinisal MS, yakni Bripka SN dan Briptu RS.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menyebut, keduanya juga sudah menjalani pemeriksaan.
"Iya kemarin keduanya sudah kami periksa selama empat jam dan langsung menetapkan Bripka SN dan Briptu RS tersangka," ucapnya, Rabu (21/6/2023), dikutip Tribunambon.com.
Saat ini, Andri melanjutkan, kedua anggota polisi tersebut sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku.
Baca Juga: Polda Maluku Tangkap Dua Oknum Anggota Polri,Terkait Laporan Perkosaan dan Penganiyayaan
Menurut Andri, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, yakni kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Selain itu, keduanya juga bisa dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Keduanya kita jerat pasal 285 dan 351," lanjut Andri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.