JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerima memori banding yang diajukan oleh Teddy Minahasa (TM).
Sebelumnya Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH kepada Teddy pada Selasa 30 Mei 2023 terkait kasus peredaran narkoba.
“Update kasus TM, untuk memori banding TM, hari ini, Kamis 22 Juni 2023 telah dierima di Sekretariat Sidang Komisi Kode Etik,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Ia menegaskan, setelah menerima memori banding yang diajukan oleh Teddy Minahasa, Polri akan mempelajari dan mempertimbangkan.
Baca Juga: 18 Pekerja Migran Jadi Korban Perdagangan Orang, Sementara Ditampung di Rusun Giripeni
“Memori bandingnya diterima, kemudian akan dipelajari dulu tentunya.”
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi PTDH kepada Irjen Teddy Minahasa Putra pada Selasa 30 Mei 2023.
"Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan saat membacakan hasil sidang etik Teddy Minahasa, Selasa malam.
Ramadhan menyebut Teddy dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
Baca Juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri Buka Suara
"Wujud perbuatan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa, yakni telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg, serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada LP alias AN untuk dijual," ujarnya.
Ramadhan menambahkan, atas putusan tersebut, Irjen Teddy Minahasa yang kini sebagai Pati Yanma Polri, mengajukan banding.
Pada Selasa, 9 Mei 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Vonis terhadap jenderal polisi bintang dua itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon dalam persidangan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Teddy Minahasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.