JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK menyebut kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe telah melakukan fitnah keji kepada lembaga antirasuah tersebut.
Adapun fitnah itu yakni dengan menyampaikan bahwa KPK akan mem-blacklist siapa pun hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Kebiasaan KPK memang menggunakan media untuk meloloskan dakwaannya,” kata Jaksa membacakan kutipan pernyataan yang tercantum dalam nota pembelaan atau eksepsi Lukas Enembe yang disampaikan oleh kuasa hukumnya dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Jaksa Nilai Kuasa Hukum Terdakwa Berusaha Bingkai Lukas Enembe sebagai Korban, Bukan Pelaku
“Sehingga kalau yang mulia berani membebaskan terdakwa, maka KPK akan mem-blacklist hakim bersangkutan dengan cara melakukan penelitian asal usul kekayaan hakim tersebut.”
Sebagai pihak yang mengerti hukum, menurut jaksa, seharunya kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe menyampaikan pernyataan hukum yang didasari dengan bukti.
“Bukan malah serampangan menyampaikan apa yang diinginkan dengan cara menjelekkan hakikat peradilan itu sendiri,” ujar Jaksa.
Karena itu, Jaksa KPK menyayangkan sikap yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe yang menyimpulkan demikian.
“(Kuasa hukum terdakwa) sekonyong-konyong melemparkan isu untuk menjatuhkan wibawa majelis hakim sebagai pengadil,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Majelis Hakim: Lukas Enembe Berada dalam Kondisi Kritis
Seperti diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratfikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (22/6).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan tanggapan atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberetan atau eksepsi yang disampaikan Lukas Enembe beberapa waktu lalu.
Adapun Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350.
Rinciannya, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebanyak Rp10.413.929.500 yang berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Selain itu, Lukas Enembe disebut juga menerima suap sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Baca Juga: Ketika Lukas Enembe Hadiri Persidangan di PN Tipikor Jakarta Tanpa Alas Kaki dan Mengaku Masih Sakit
Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Rijatono Lakka juga telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.