JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaan suap dan gratfikasi terhadap terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (22/6/2023).
Sidang kali ini beragendakan tanggapan atau jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota keberetan atau eksepsi yang disampaikan Lukas Enembe.
Pada kesempatan tersebut, jaksa menyampaikan bahwa tim kuasa hukum terdakwa Lukas Enembe terkesan berusaha untuk membingkai (framing) bahwa kliennya adalah korban, bukan pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Hakim Tegur Pengacara Lukas Enembe Saat Potong Jaksa yang Sedang Bacakan Dakwaan
“Serta terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum,” kata Jaksa dalam persidangan pada Kamis.
Selain itu, lanjut Jaksa, upaya penasihat hukum terdakwa yang membeberkan prestasi dan kinerja Lukas Enembe selama menjabat Gubernur Papua dengan meraih predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak relevan.
Sebab, kata jaksa, hal tersebut bukanlah domain pembuktian bagi jaksa penuntut umum pada saat ini. Mengingat, jaksa mendakwa Lukas Enembe karena menerima suap dan gratifikasi.
Adapun predikat WTP yang diberikan BPK tersebut, menurut jaksa, sama sekali tidak menggambarkan suap dan gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.
Seperti diketahui, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350.
Baca Juga: Majelis Hakim: Lukas Enembe Berada dalam Kondisi Kritis
Rinciannya, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebanyak Rp10.413.929.500 yang berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Selain itu, Lukas Enembe disebut juga menerima suap sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Rijatono Lakka telah divonis lima tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.
Baca Juga: Lukas Enembe Teriaki Jaksa Bohong Bantah Dakwaan Terima Rp45 Miliar, Hakim Ancam Sidang Online
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.