JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang mencapai Rp4 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, tim khusus tersebut dibentuk dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.
"Sekjen (KPK) akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Lebih lanjut, ia menyebut terdapat dua klaster dalam pengusutan kasus Pungli Rutan KPK tersebut.
"Klaster (pertama) yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk diselidiki," ujarnya.
Sementara klaster kedua berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut.
"Kalau mungkin ada klaster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada rutan kelas I cabang Jakarta Timur, maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui Inspektorat maupun atasan langsung," jelasnya.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, temuan pungli ini menjadi evaluasi bagi lembaga antirasuah itu.
"Untuk kemudian melakukan review secara lebih sistematis tentang pengelolaan, penjagaan, dan perawatan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK, agar di kemudian hari, kasus seperti ini tidak terulang kembali," tegasnya.
Baca Juga: Terungkap Pungli Rp4 Miliar Terjadi di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Tata Kelola 4 Rutan Dievaluasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.