JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mendalami motif pungutan liar atau pungli yang terjadi di rumah tahanan atau rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar.
Diketahui, tindakan pungli yang terjadi di Rutan KPK tersebut berlangsung pada periode Desember 2021 sampai Maret 2022.
"Kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan. Kalau kemudian betul ada, dugaan pidananya seperti apa itu masih kami dalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Minta Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK Ditindaklanjuti: Ini Pidana, Bisa Dibilang Suap
Ali juga mengatakan penyelidikan terhadap kasus pungli tersebut tidak berhenti di petugas rutan. KPK juga mendalami dugaan adanya pihak luar yang turut terlibat dalam kasus pungli tersebut.
"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini,” ujar Ali Fikri.
“Dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK.”
Lebih lanjut, Ali juga memastikan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan pasal pidana yang tepat digunakan dalam kasus tersebut.
"Apakah gratifikasi, suap, atau pemerasan kita lihat nanti," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengumumkan temuan pungli di rutan KPK dan meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.