JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan nilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak, mencapai Rp210 miliar.
"Kalau kita berbicara mengenai TPPU-nya dari perkara dengan tersangka RHP ini kurang lebih senilai Rp210 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Ali mengatakan, penyidik lembaga antirasuah sudah melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis milik tersangka Ricky.
Baca Juga: Presenter TV Brigita Manohara Mengaku Sudah Kembalikan Uang dan Mobil dari Ricky Ham Pagawak ke KPK
Aset yang disita antara lain berupa apartemen, 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas yang bervariasi, 7 unit kendaraan roda empat berbagai merek dan sejumlah uang yang nilai totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Ali mengatakan, penerapan pasal TPPU kepada Ricky tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan efek jera penindakan korupsi.
Selanjutnya, barang hasil rampasan itu dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
"Para koruptor itu kan takut kalau dimiskinkan, sehingga dioptimalkan penyitaan berbagai aset yang diduga hasil dari korupsi yang kemudian kami terapkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
“Nanti seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu tentu akan dituntut akan dirampas untuk negara oleh Jaksa KPK pada proses persidangannya.”
Baca Juga: Andi Arief Tegaskan Sumbangan dari Ricky Ham Pagawak Mengalir ke Kader, Bukan ke Partai Demokrat
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan.
Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022. Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.
Pelarian Ricky Ham berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaannya di Indonesia pada awal Februari 2023, hingga akhirnya ditangkap di Abepura pada 19 Februari 2023.
Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta. Mereka merupakan pihak yang memberi suap.
Baca Juga: KPK Duga Ricky Ham Pagawak Beli Tanah di Sejumlah Desa, Gunakan Nama Orang Lain
Ketiga tersangka itu yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.