Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan status tersangka Presidium Alumni 212 Slamet Ma’arif atas pelanggaran kampanye di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu dinyatakan gugur atau dihentikan.
Hal ini diputuskan setelah pihak kepolisian bersama gakumdu dan para ahli pidana melakukan gelar perkara. Polisi tidak menemukan bukti kuat unsur kesengajaan tersangka dalam acara keagamaan di Solo, Jawa Tengah sebagai bentuk kampanye.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan proses penyidikan akan berlanjut bila ditemukan adanya bukti baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.