JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa mobil dan berbagai tas mewah terkait kasus yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Adapun kasus yang dimaksud yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi Pramono.
Menurut penjelasan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penyitaan itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
Selain mobil, penyidik juga turut menyita 7 tas mewah, di antaranya bermerek Louis Vuitton (LV) dan Bvlgari.
"Kemudian juga ada tujuh tas mewah berbagai merek; ada LV (Louis Vuitton), kemudian apa Bvlgari dan berbagai merek lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Usai Terjerat Kasus Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka TPPU
Dalam kesempatan tersebut, Ali turut membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Andhi yang dilakukan kemarin, Senin (19/6).
"Jadi pemeriksaannya terkait pengetahuan yang bersangkutan mengenai berbagai aset yang juga terkait dari hasil korupsi yang kemudian KPK melakukan penyitaan dari yang bersangkutan,” jelas Ali.
Ia pun mengatakan, sampai saat ini tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Andhi tersebut.
KPK memproses hukum Andhi Pramono atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proses hukum terhadap Andhi berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga: KPK Periksa Mertua Andhi Pramono karena Diduga Rekeningnya Dipakai untuk Transaksi Keuangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.