JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak AG, mantan pacar Mario Dandy Satriyo, dipastikan batal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (20/6/2023).
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengaku bahwa kliennya batal memberikan kesaksian dalam persidangan hari ini karena belum dipanggil oleh jaksa penuntut umum atau JPU.
Baca Juga: Mario Ternyata Sempat akan Kabur usai Aniaya David hingga Koma, tapi Berhasil Digagalkan Satpam
"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa anak AG belum dipanggil hari ini," kata Mangatta saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (20/6/2023).
Menurut Mangatta, AG yang juga terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan diperiksa terakhir karena berstatus saksi mahkota.
"Anak AG merupakan saksi Mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," ujar dia.
Selain AG, lima orang lainnya dijadwalkan turut menjadi saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kelima orang tersebut yakni Rustam, Anastasia Pretya Amanda, Rafael Benites, Albertus Fernandes, dan Afdanes.
Dari kelima orang tersebut, Anastasia Pretya dilaporkan juga batal memberikan kesaksian dalam persidangan hari ini karena sakit.
Baca Juga: Pengakuan Satpam Kompleks Dibentak Mario saat Tanya Alasannya Aniaya David hingga Berlumuran Darah
Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) telah bergulir sejak Februari 2023.
Ketiganya terlibat dalam penganiayaan David Ozora yang terjadi pada Senin (20/2). Dua hari berselang atau pada Rabu (22/2) mereka diamankan.
Baru pada Jumat (24/2) keduanya Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian pada Kamis (2/3) kasus penganiayaan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pada Senin (6/3/2023), kedua tersangka dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3).
Baca Juga: Mario Hajar David hingga Koma dan Berlumur Darah, Mengaku Cuma Beri Hukuman karena Sudah Melecehkan
Adapun untuk anak AG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis dengan hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Sedangkan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas samapi saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.