Kompas TV nasional rumah pemilu

Tetap Pakai Proporsional Terbuka, Wapres Ma'ruf Amin Berharap Pemilu 2024 Berjalan Tanpa Gejolak

Kompas.tv - 16 Juni 2023, 09:51 WIB
tetap-pakai-proporsional-terbuka-wapres-ma-ruf-amin-berharap-pemilu-2024-berjalan-tanpa-gejolak
Wakil Presiden Maruf Amin saat memberikan keterangan pers keterangan pers seusai membuka Konferensi Tingkat Tinggi Media se-Asia Pasifik ke-18 atau The 18th Asia Media Summit 2023, di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/5/2023). (Sumber: Tangkap Layar kanal Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin berharap pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan tanpa gejolak. 

Menurut dia, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilu yang berujung tetap pada sistem proporsional terbuka menandakan pesta demokrasi nanti bisa berjalan damai karena sesuai dengan keinginan dari masyarakat. 

Baca Juga: Dampak Positif Sistem Pemilu Proporsional Terbuka bagi Parpol, Kader Berpeluang Punya Daya Tawar

“Saya kira itu pasti, artinya tidak mengubah ya. Dan itu kan yang banyak saya baca di koran dikehendaki dari masyarakat dan juga partai-partai peserta pemilu juga ingin terbuka,” kata Ma'ruf Amin, Kamis (15/6/2023).

“Jadi dengan diputuskan begitu maka ya tidak ada reaksi yang akan yang diperkirakan tidak ada gejolak,” sambungnya. 

Menurut Wapres Amin, protes dan gejolak kemungkinan besar akan terjadi jika MK memilih memutuskan penetapan sistem Pemilu dengan proposional tertutup. 


Ia berharap Pemilu 2024 akan semakin kondusif.

“Kalau saya bersyukur tentu sebab kita kan ingin tidak ada gejolak di dalam menghadapi Pemilu,” ucap Wapres, dikutip dari Kompas.com.

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, MK menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Para penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Denny Indrayana: Alhamdulillah Sesuai Aspirasi

Adapun putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x