JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan pendiri firma hukum Integrity Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.
Laporan ini buntut dari unggahan Denny terkait informasi putusan uji materi UU Pemilu di MK. Denny diketahui merupakan anggota dari organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai konsekuensi tertinggi yang bisa diterima terlapor yakni pencabutan izin beracara.
Sebab laporan MK terkait pernyataan Denny mengenai putusan MK mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etika profesi advokat yang tertuang dalam Pasal 6 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Jika nantinya dalam sidang Majelis Dewan Kehormatan terlapor terbukti melanggar kode etik profesi, maka akan ada tindakan yang diberikan. Mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tetap dari profesinya.
Baca Juga: MK Pastikan akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Pekan Depan
"Konsekuensinya apa ya paling Prof Denny Indrayana ini dicabut izinnya oleh asosiasi advokat yang mewadahinya," ujar Jamin di program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (15/6/2023).
Jamin menambahkan meski ada peluang diberhentikan dari profesinya, terlapor bisa saja berganti organisasi advokat.
Kasus tersebut banyak terjadi karena Indonesia tidak menganut single bar atau organisasi tunggal yang mewadahi para advokat seperti di Amerika Serikat. Oraganisasi advokat di Indonesia sistem multi bar.
"Walaupun terlapor diberhentikan masih bisa diterima di asosiasi lain. Kalau itu yang diharapkan MK saya kira terlalu kecil ya kalau terkait dengan mencabut izin advokat, tapi setidaknya dengan adanya laporan setidaknya ada suatu yang dilakukan MK untuk menjaga wibawanya," ujar Jamin.
Sebelumnya Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut pihaknya akan melaporkan Denny ke organisasi advokat terkait pernyataan yang menuding MK akan memenangkan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca Juga: Akan Dilaporkan ke Organisasi Advokat, Denny Indrayana: Yang Saya Lakukan dalam Peran Akademisi
"Kami memilih, hari ini kami merespons pernyataan Denny Indrayana, bahwa pernyataan itu tidak benar," ujar Saldi dalam jumpa pers, Kamis (15/6).
Saldi menyebut, ketika Denny mengeluarkan pernyataan melalui Twitter pribadinya belum ada putusan, bahkan belum ada rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan perkara tersebut. Rapat tersebut, kata Isra, baru digelar pada 7 Juni 2023.
Saldi pun mengaku akan menyerahkan kasus dugaan pelanggaran etik Denny Indrayana itu kepada organisasi advokat yang menaungi, yakni KAI.
"Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," ujar Saldi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.